Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam Pasal 24 Ayat 2-7, BPOM memiliki tugas dalam pengawalan keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi dan penyajian pangan, hingga mitigasi masalah.
Untuk pencegahan, BPOM akan melakukan pendampingan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berdasarkan kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Sementara itu, apabila ditemukan masalah, pengawasan mencakup investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, serta pengawasan setelah temuan.
BPOM juga menyiapkan surveilans melalui pengambilan sampel dan pengujian makanan MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan berdasarkan hasil pengujian.

NOW ON AIR SSFM 100

