Selasa, 11 Agustus 2026

Digugat Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel, Eri Cahyadi: Saya Gunakan Kewenangan untuk Hentikan Kekerasan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

“Siapapun di Surabaya yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, pasti saya dan Forkompinda dan Satgas Premanisme pasti akan turun,” tegasnya.

Soal ia dan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya didugat Rp25 miliar karena dinilai menggunakan kewenangan, Eri membenarkan keputusannya.

Sebagai pemimpin daerah, wajib menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang memakai kekerasan.

“Jadi yang kemarin saya turun ke lapangan kan mengguna menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko. Karena pemilik ruko itu sudah dilelang. Dan lelang itu sudah dimenangkan oleh si A atau pemilik ruko yang baru. Itu di luar kewenangan saya. Karena itu sudah masalah utang, saya juga tidak tahu. Masalah lelang juga tidak tahu. Tapi yang saya permasalahkan kewenangan yang saya gunakan adalah menghentikan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Itu yang saya gunakan. Iya, saya gunakan kewenangan saya untuk menjaga Surabaya,” paparnya.

Ia optimistis Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan memenangkan gugatan pemilik lama ruko tersebut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
28o
Kurs