“Saya akan hadapi, kalau sidang (pokok perkara) akan saya datang sendiri,” ujarnya.
Menurutnya keputusannya sebagai contoh agar tidak ada lagi praktik kekerasan di Surabaya.
“Bisa mengambil rumah orang lain menggunakan orang lain menggunakan kekerasan. Itu yang akan saya lawan. Siapapun itu. Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain atau memasuki pekarangan orang lain, selesaikan secara hukum,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang membuat anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditahan Polrestabes Surabaya, berbuntut panjang.
pemilik lama ruko yakni, Parahita Ardyakirana, juga menggugat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dam Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasar surat gugatan dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek sengketa itu. Sedangkan Armuji, digugat atas dugaan pencemaran nama baik. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

