“Kami sudah nyiapkan waktu itu dengan Pak (Emil Elestianto Dardak) Wakil Gubernur, itu sudah diputuskan waktu yang lalu, yang kemacetan yang lalu itu kita stikerisasi untuk menyesuaikan kemampuan dermaga yang ada di Ketapang. Kan kedua-dua dermaga nya di bawah 35 ton,” ujarnya.
Kendaraan dengan bobot di bawah 35 ton, termasuk kendaraan penumpang dan kendaraan ringan, diarahkan menuju Dermaga 1 dan 3.
“Kendaraan penumpang dan kendaraan ringan lainnya itu kita stikerisasi, kita kasih stiker di bawah 35 ton. Ini kita arahkan untuk bisa dilayani oleh Dermaga 1 dan 3 milik PT ASDP,” jelas Nyono.
Sementara kendaraan logistik di atas 35 ton diarahkan menuju dermaga yang mampu menerima kendaraan berat, termasuk Dermaga LCM dan Dermaga 4. “Karena Dermaga 4 ini bisa dilintasi oleh truk-truk di atas 35 ton,” katanya.
DPRD Provinsi Jatim Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Duduk Bersama

NOW ON AIR SSFM 100

