Jumat, 16 Oktober 2026

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan 74 Layanan Adminduk Gratis, Tak Boleh Dikaitkan Iuran

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Kartu Keluarga dan KTP

Menurut Irvan, dokumen kependudukan tidak bisa dianggap sekadar identitas warga. Baik KTP, KK, maupun dokumen adminduk lainnya juga jadi dasar hukum untuk mengakses berbagai layanan publik.

Meski demikian, Kadispendukcapil itu mengakui, salah satu titik rawan pungutan biasanya muncul saat ada warga pindah datang. Warga memang wajib melapor kepada RT/RW agar keberadaannya tercatat sesuai domisili.

Namun, proses pencatatan adminduk tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta uang atau mengaitkan layanan dengan iuran lingkungan. “Sesuai yang disampaikan. Ya sudah kalau layanan pendudukan ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan (dengan iuran lingkungan), enggak ya ada hubungannya,” tegasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
30o
Kurs