Pemkot Terima 9.217 Aduan Lewat Lapor Cak Eri hingga 16 Juli, Parkir Jadi Keluhan Tertinggi
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi - Kartu Keluarga dan KTP
Menurut Irvan, dokumen kependudukan tidak bisa dianggap sekadar identitas warga. Baik KTP, KK, maupun dokumen adminduk lainnya juga jadi dasar hukum untuk mengakses berbagai layanan publik.
Meski demikian, Kadispendukcapil itu mengakui, salah satu titik rawan pungutan biasanya muncul saat ada warga pindah datang. Warga memang wajib melapor kepada RT/RW agar keberadaannya tercatat sesuai domisili.
Namun, proses pencatatan adminduk tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta uang atau mengaitkan layanan dengan iuran lingkungan. “Sesuai yang disampaikan. Ya sudah kalau layanan pendudukan ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan (dengan iuran lingkungan), enggak ya ada hubungannya,” tegasnya. (bil/ipg)