Fikser mengatakan, masyarakat terkadang mengira pelaku merupakan petugas yang sedang melakukan perawatan. Kondisi itu membuat aksi pencurian tidak langsung dicurigai.
“Kadang-kadang dikira itu mungkin petugas kebersihan atau sedang melakukan perawatan. Jadi orang mengambil dianggap biasa saja karena tidak ada warga yang berhenti dan menanyakan ini ada apa,” katanya.
Pemkot memastikan kasus pencurian fasilitas publik diproses secara pidana berat. “Oh bukan (tindak pidana ringan), tapi tindak pidana,” ucapnya.
DLH turut mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan. Warga yang memotret aksi pencurian atau pembuangan sampah sembarangan dan mengirimkan bukti tersebut melalui akun Instagram DLH Surabaya akan mendapat apresiasi Rp300 ribu.
“Bukan sekadar melapor, tetapi harus ada orang yang melakukan pengambilan atau pencurian, cukup difoto dan diunggah ke Instagram Dinas Lingkungan Hidup. Itu kita respons dan kita berikan Rp300 ribu,” kata Fikser.
Ia menegaskan fasilitas kota dibeli menggunakan anggaran publik sehingga menjadi milik bersama, bukan hanya milik pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap aset kota juga membutuhkan kepedulian masyarakat. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

