Sabtu, 25 Juli 2026

DPR Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan, Sahroni: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Sahroni, setiap orang yang berstatus tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa, termasuk dalam penggunaan atribut tahanan.

“Saya kira seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada yang bersangkutan. Semua orang yang berhadapan dengan hukum memiliki kedudukan yang sama dan tidak boleh mendapat perlakuan khusus,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga menegaskan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan.

“Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” ujarnya.

Meski demikian, Sahroni tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan yang menahan Febrie Adriansyah. Menurutnya, penahanan terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum menunjukkan proses hukum tetap berjalan.

Namun, ia mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional karena menjadi perhatian masyarakat luas.

“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” katanya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

Saat dibawa menuju rumah tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda maupun borgol, sehingga memicu sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan bukan merupakan bentuk perlakuan khusus.

Menurut Rudi, proses penahanan dilakukan pada malam hari dalam kondisi yang terburu-buru sehingga petugas tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
29o
Kurs