Jumat, 28 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar Terkait Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara

Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diduga menerima uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, terkait persoalan hukum kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Dugaan itu terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Richard Edwin Basoeki hakim tunggal mengatakan, salah satu keterangan yang menjadi bagian konstruksi bukti penyidik berasal dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar kepada Febrie.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard seperti dikutip Antara.

Hakim menyebut, kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie, dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun ASABRI sebelum penggeledahan dilakukan.

Selain keterangan mengenai penyerahan uang, penyidik juga mengantongi dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dinilai saling bersesuaian.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.

Hakim menilai bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Meski demikian, Richard menegaskan putusan praperadilan tidak menyatakan bahwa keterangan mengenai penyerahan uang Rp40 miliar itu benar atau membuktikan Febrie telah melakukan tindak pidana.

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ucap Richard.

Menurut hakim, keterangan saksi yang menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen maupun informasi lainnya, secara formal dapat menjadi bukti permulaan yang cukup.

Penilaian itu berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai pengecualian izin Jaksa Agung apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga terlibat tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ujar Richard.

Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.

Richard kembali menegaskan, praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penyidik dan tidak masuk ke pokok perkara untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan penyerahan uang.

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” katanya.

Dalam praperadilan tersebut, Febrie menjadi pemohon. Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.

Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Putusan untuk praperadilan kedua itu dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/8/2026). (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 28 Agustus 2026
30o
Kurs