Sabtu, 19 September 2026

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Dua Praperadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut Firman, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek sengketa dan tindakan hukum yang berbeda.

Hermawanto anggota tim kuasa hukum lainnya mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebut tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji legalitas penetapan tersangka yang disebut dilakukan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Untuk praperadilan terhadap Polri, tim advokat juga akan menggugat keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
30o
Kurs