Menurut Firman, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek sengketa dan tindakan hukum yang berbeda.
Hermawanto anggota tim kuasa hukum lainnya mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Dia menyebut tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji legalitas penetapan tersangka yang disebut dilakukan dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Untuk praperadilan terhadap Polri, tim advokat juga akan menggugat keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik.

NOW ON AIR SSFM 100

