Selain itu, IDI membedakan standar pendapatan berdasarkan kompetensi dokter umum dan dokter spesialis. Faktor indeks kemahalan daerah serta kondisi wilayah juga menjadi bagian dari perhitungan.
Untuk dokter yang bertugas di wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan, atau daerah yang kekurangan tenaga medis, PB IDI mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen dari standar pendapatan minimum.
Besaran standar yang diusulkan PB IDI yakni Rp34,83 juta per bulan untuk dokter umum yang bekerja di puskesmas, Rp30,83 juta untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp110,94 juta per bulan untuk dokter spesialis.
Besaran Rp110,94 juta per bulan untuk dokter spesialis menjadi salah satu angka yang paling banyak mendapat perhatian. Budi menegaskan, angka tersebut bukan berarti seluruh dokter spesialis saat ini menerima pendapatan sebesar itu.
“Angka Rp110 juta itu bukan semata-mata angka gaji yang ditentukan begitu saja. Ini merupakan hasil kajian dari PB IDI mengenai standar pendapatan minimum dokter spesialis dengan basis waktu kerja profesional 160 jam kerja per bulan,” kata Budi.

NOW ON AIR SSFM 100

