Ia mencontohkan dokter yang bertugas di unit gawat darurat. Seorang dokter yang mendapat jadwal kerja delapan jam tetap harus berada dalam kondisi siap memberikan pelayanan sepanjang waktu tersebut.
“Seberapa jam kita harus standby melayani pasien dan harus siap apa pun yang terjadi di dalam jam kerja kita tersebut. Sehingga kita harapkan dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerja tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Menurut dia, prinsip tersebut penting karena pekerjaan dokter tidak hanya diukur dari jumlah pasien yang berhasil dilayani. Ada unsur kesiapsiagaan, kompetensi, tanggung jawab profesional, serta keselamatan pasien yang melekat selama dokter menjalankan tugasnya.
“Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, dan tentu juga tanggung jawab profesional,” kata Budi. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

