Sebagai informasi, pemerintah pusat atas persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR
sepakat untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp23 triliun untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBN 2027.
Said Abdullah Ketua Banggar DPR mengatakan sebagian PPPK tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.
“Penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, gaji PPPK untuk instansi daerah masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kebutuhan penggajian PPPK turut didukung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). (wld/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

