Senin, 5 Oktober 2026

Gaji PPPK Jatim Ditanggung APBN, Sekda Sebut APBD Dapat Dialokasikan ke Program Lain

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Sekdaprov Jawa Timur (kiri) saat ditemui di Gedung DPRD Jatim usai rapat paripurna, Senin (5/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebagai informasi, pemerintah pusat atas persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR
sepakat untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp23 triliun untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBN 2027.

Said Abdullah Ketua Banggar DPR mengatakan sebagian PPPK tersebut merupakan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.

“Penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, gaji PPPK untuk instansi daerah masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kebutuhan penggajian PPPK turut didukung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). (wld/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
31o
Kurs