Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak dasar warga negara.
Benny Utama Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, DPR mengedepankan kehati-hatian agar regulasi tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Benny juga membantah anggapan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset dan menegaskan pembahasannya terus berjalan melalui penyerapan masukan dari berbagai pihak.
Benny memastikan DPR tetap berkomitmen melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dibuktikan dengan masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari sekitar 20 organisasi masyarakat dan kalangan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Proses penyerapan aspirasi dipastikan masih akan berlanjut selama sisa masa sidang guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Prof. Prija Djatmika Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) menilai, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menciptakan efek jera karena memungkinkan negara merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Rabu (15/7/2026) pagi, Prof. Prija mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dibanding sistem yang berlaku saat ini.
“Selama ini seseorang harus dibuktikan lebih dulu melakukan tindak pidana korupsi, kemudian menjalani proses pidana, baru asetnya bisa disita. Bahkan sering kali yang dapat dirampas hanya sebatas nilai kerugian negara. Prosesnya panjang dan tidak efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya, ketika tersangka meninggal dunia sebelum perkara selesai, proses pidana otomatis berhenti sehingga banyak aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dirampas.
“Kalau pelaku meninggal, perkara pidananya berhenti. Padahal kerugian negara sudah terjadi. Aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi juga belum tentu bisa disita,” katanya.
Karena itu, Prof. Prija menilai konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana menjadi solusi yang lebih efektif.
Ia memberi contoh, apabila seorang pejabat memiliki kekayaan yang jauh melampaui penghasilannya, negara dapat mengajukan gugatan terhadap aset tersebut melalui mekanisme perdata.
“Yang digugat bukan orangnya, tetapi hartanya. Pemilik aset diberi kesempatan menjelaskan dari mana asal kekayaannya. Jika tidak bisa membuktikan sumber yang sah atau termasuk unexplained wealth, maka aset tersebut dapat dirampas negara,” jelasnya.
Menurut Prof. Prija, mekanisme tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara karena prosesnya dilakukan melalui pengadilan.
Ia juga menegaskan RUU Perampasan Aset telah mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
“Misalnya seseorang membeli aset tanpa mengetahui bahwa aset itu berasal dari hasil korupsi, maka pembeli yang beritikad baik tetap dilindungi. Sebaliknya, jika mengetahui aset tersebut merupakan hasil tindak pidana namun tetap membelinya, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Prof. Prija menambahkan, pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemilik aset. Jaksa tetap harus memiliki bukti awal sebelum mengajukan gugatan.
“Jaksa tidak bisa asal menggugat. Harus ada dasar yang menunjukkan kekayaan seseorang tidak wajar dibandingkan penghasilannya. Setelah itu, pemilik aset diberi kesempatan menjelaskan apakah kekayaan tersebut berasal dari warisan, hibah, usaha, atau sumber lain yang sah,” katanya.
Terkait kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar HAM, Prof. Prija menilai anggapan tersebut dapat dijawab melalui perumusan norma hukum yang jelas dan mekanisme due process of law.
“Perampasan aset tetap dilakukan melalui pengadilan. Bedanya, negara tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya seperti dalam perkara korupsi saat ini. Yang diperiksa adalah apakah asal-usul kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Inggris telah menerapkan mekanisme serupa terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang lahir bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan (greed), sehingga hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera.
“Korupsi adalah kejahatan elite atau white-collar crime. Filosofi RUU Perampasan Aset adalah memiskinkan koruptor. Ketika seluruh hasil kejahatan dirampas negara, maka pelaku maupun calon pelaku akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi,” tegas Prof. Prija.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan dengan tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. (saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

