Selain itu, terdapat konsep Islam Zatilbain, yakni upaya mendamaikan pihak-pihak yang menghadapi persoalan di dalam organisasi maupun masyarakat.
Prof. Usep menilai, gagasan Al-Mudarah sejalan dengan konsep moderasi namun tidak serta-merta dapat disamakan dengan istilah konteks politik modern.
“Yang dimaksud dengan Al-Mudarah adalah politik yang halus dan lembut yang mengajak manusia di mana saja. Bisa berbuat ke arah hal yang maslahat dan mencegah manusia dari segala madarat,” katanya.
Prof. Usep menegaskan, dua gagasan tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran KH Abdul Halim tidak hanya relevan dengan sejarah kelahiran NU namun juga dengan era saat ini.
“Pemikiran itu sangat berperan di Komite Hijaz, dan menjadi cikal bakal daripada Nahdlatul Ulama dan Al Mudarah berpengaruh bukan hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri,” pungkasnya.(wld/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

