“Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya,” ujarnya.
Meski demikian, Ara menegaskan konsep tersebut tidak akan dipaksakan apabila hasil kajian dinilai tidak memungkinkan atau tidak mendapat dukungan masyarakat.
“Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini,” tegasnya.
Adapun wacana hunian di atas sungai juga akan berhadapan dengan aturan mengenai sempadan sungai. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bangunan yang berada di sempadan sungai dapat dinyatakan berstatus quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan.
Karena itu, Menteri PKP menempatkan kepastian regulasi sebagai salah satu faktor utama sebelum konsep tersebut dikembangkan lebih jauh.
Ia mengatakan harga tanah yang terus meningkat dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas menjadi salah satu alasan pemerintah mulai mempertimbangkan berbagai terobosan dalam penyediaan hunian. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

