“PDI Perjuangan mendukung proses hukum yang berkeadilan, tanpa tendensi politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap siapa saja yang mengalami kasus-kasus hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

