DPRD Surabaya Minta Inspektorat Usut Jaringan Penipuan Loker Pemkot
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Ikhsan Inspektur Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
“Kami di Surabaya punya kontrak hanya sekitar 2 tahun dalam satu jabatan yang sama. Karena kami memang komitmen berputar. Sehingga dengan dua tahun itu diharapkan punya inovasi-inovasi baru lagi,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan penyuluhan serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat.
“Kami juga punya kanal-kanal pengaduan. Nah, ini yang kemudian kami tindaklanjuti harus dalam 1×24 jam, karena kami juga mengawasi di kanal tersebut. Apabila PD ada yang lebih dari 1×24 jam, maka kami akan menanyakan,” tutupnya.(lta/kir/ipg)