Selasa, 14 Juli 2026

Jaksa Tuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Persidangan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif serta dua terdakwa lainnya di PN Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

JPU KPK membeberkan, Sugiri selaku kepala daerah dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima uang berkaitan dengan jabatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Bupati Ponorogo nonaktif itu disebut menerima uang sekitar Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono supaya jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” bunyi kutipan pembacaan tuntutan JPU.

JPU menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Sugiri dilakukan oleh Yunus Mahatma karena ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Selain itu Agus Pramono Sekda disebut mengetahui dan memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
28o
Kurs