JPU KPK membeberkan, Sugiri selaku kepala daerah dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima uang berkaitan dengan jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Bupati Ponorogo nonaktif itu disebut menerima uang sekitar Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono supaya jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” bunyi kutipan pembacaan tuntutan JPU.
JPU menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Sugiri dilakukan oleh Yunus Mahatma karena ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain itu Agus Pramono Sekda disebut mengetahui dan memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.

NOW ON AIR SSFM 100

