Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk pencairan dana awal sekitar Rp4 triliun guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Dana tersebut diperlukan sebagai pembayaran awal pemesanan tenda serta paket layanan dasar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Permohonan itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa tahapan persiapan haji 2027 dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, Indonesia wajib mengonfirmasi penggunaan tenda yang dipakai pada musim haji sebelumnya agar tetap dapat digunakan pada musim haji berikutnya.
“Dimulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 merupakan periode konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji 1447 Hijriah agar dapat digunakan kembali pada musim haji 1448 Hijriah melalui kontrak awal paket layanan lengkap dengan syarikah penyedia layanan,” ujar Irfan.

NOW ON AIR SSFM 100

