Selain Sugiri, JPU juga mendakwa Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo dengan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara dan dr. Yunus Mahatma mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan 5 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinilai JPU KPK terbukti terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam perkara jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kemudian dalam pembacaan analisis yuridis, JPU mengungkap bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan yang diajukan.
Alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas JPU.

NOW ON AIR SSFM 100

