Selasa, 14 Juli 2026

Jaksa Tuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Persidangan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif serta dua terdakwa lainnya di PN Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selain Sugiri, JPU juga mendakwa Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo dengan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara dan dr. Yunus Mahatma mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan 5 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinilai JPU KPK terbukti terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam perkara jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Kemudian dalam pembacaan analisis yuridis, JPU mengungkap bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan yang diajukan.

Alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas JPU.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
28o
Kurs