Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.314 perkara di Kabupaten Tangerang telah diputus.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, 1.451 perkara telah memperoleh putusan. Perkara lainnya masih menjalani proses persidangan.
“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujar Yasmita.
Menurut Yasmita, pola yang ditemukan dalam sejumlah perkara menunjukkan adanya keterkaitan antara judi online, masalah ekonomi, dan konflik rumah tangga.
“Itu ternyata berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” katanya.
Dengan demikian, judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi dalam sejumlah kasus juga menjadi pemicu perselisihan yang berujung pada proses perceraian. (ant/saf/ham)









