Rabu, 29 Juli 2026

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim dalam konferensi pers yang mengungkap satu tersangka baru kasus pungli perizinan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Humas Kejati Jatim

Selain itu, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka Ertika kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan dari tersangka Aris Mukiyono,” ungkapnya.

Petugas Kejati Jatim saat menata barang bukti Rp1,3 miliar dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Humas Kejati Jatim

Dari hasil penyelidikan, Ertika juga diketahui memerintahkan Hermawan untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan dan telah disetujui.

Aksi pungli itu, lanjutnya, menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs