Selain itu, Ertika juga memungut uang pungli secara mandiri dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.
“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka Ertika kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan dari tersangka Aris Mukiyono,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Ertika juga diketahui memerintahkan Hermawan untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan dan telah disetujui.
Aksi pungli itu, lanjutnya, menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.
NOW ON AIR SSFM 100

