Rabu, 29 Juli 2026

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim dalam konferensi pers yang mengungkap satu tersangka baru kasus pungli perizinan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Humas Kejati Jatim

Terkait barang bukti emas, kata Punia, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.

“Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, Ertika disangkakan melanggar tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tersangka menjalani penahanan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, sampai 16 Agustus 2026,” tutupnya.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs