Rabu, 29 Juli 2026

Kabid Geologi ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Pungli Perizinan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim dalam konferensi pers yang mengungkap satu tersangka baru kasus pungli perizinan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Humas Kejati Jatim

“Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” tambahnya.

Sampai sekarang, total barang bukti yang disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Kemudian, untuk total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8,4 miliar.

BACA JUGA: Kepala ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Pungutan Liar Perizinan

BACA JUGA: Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram, dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs