“Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” tambahnya.
Sampai sekarang, total barang bukti yang disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Kemudian, untuk total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8,4 miliar.
BACA JUGA: Kepala ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Pungutan Liar Perizinan
BACA JUGA: Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim
Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram, dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram.
NOW ON AIR SSFM 100

