Pelaku Usaha Keluhkan KBLI, Kadin Jatim Harap Regulasi Lebih Efisien
Kamis, 16 Juli 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi profesi pengasuh anak. Foto: iStock
Adik mengatakan sertifikasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan tenaga child care yang dihasilkan memiliki standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah pelatihan dan magang, peserta mengikuti uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Nusantara yang telah berlisensi BNSP. Setelah dinyatakan kompeten, mereka akan ditawarkan kepada daycare yang membutuhkan tenaga child care bersertifikat,” jelasnya. (saf/faz)