Kamis, 16 Juli 2026

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI, Kadin Jatim Harap Regulasi Lebih Efisien

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kadin Jatim menggelar forum grup diskusi membahas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Foto: Kadin Jatim

Sejumlah pelaku usaha di Jawa Timur mengeluhkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada Sabtu (18/7/2026), karena berpotensi menambah beban administrasi dan memperumit proses perizinan, padahal regulasi itu dirancang untuk mendukung kemudahan berusaha.

Muhammad Makruf Syah Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jatim mengatakan, implementasi KBLI harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif, bukan justru menambah hambatan bagi dunia usaha.

“Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja,” katanya menanggapi keluhan pelaku usaha, Kamis (16/7/2026).

Riswanda Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim menilai perubahan KBLI memang bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha justru menghadapi birokrasi yang semakin kompleks.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi hingga mendapat panggilan terkait legalitas usaha.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
31o
Kurs