Selain fungsi supervisi, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat tertentu, seperti proses penyidikan yang berjalan terlalu lama, melibatkan aparat penegak hukum, atau menjadi perhatian luas masyarakat dengan nilai kerugian maupun perkara yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Yusril menegaskan kewenangan tersebut tidak harus langsung digunakan apabila proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Menanggapi kekhawatiran publik karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Yusril meyakini proses hukum tetap dapat berlangsung secara objektif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan agar tetap akuntabel. “Kita awasi bersama-sama agar prosesnya berjalan profesional dan transparan,” katanya.









