“Jadi contohnya misalkan ingin masuk di instansi A dia harus merogoh Rp700 juta, di instansi B dia Rp500 juta. Berbeda-beda seperti itu,” jelasnya.
Sesudah merogoh uang ratusan juta, para korban diarahkan OP mengikuti tes akademik, tes fisik, tes psikologi hingga tes kesehatan yang seolah-olah diselenggarakan oleh lembaga negara.
Para korban percaya sebab OP mengirimkan surat keputusan (SK) dan jadwal tes menggunakan kop resmi lembaga negara kepada para pelapor. Namun setelah ditelusuri, surat-surat itu ternyata palsu usai dicek ke instansi terkait.
“Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu,” ungkapnya.
Meski sudah mengikuti serangkaian tes susulan tersebut, OP tidak kunjung merealisasikan janjinya sejak 2024-2025 yang membuat korban terkatung-katung.

NOW ON AIR SSFM 100

