Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Bantah Ada Intervensi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi dipolitisasi setelah pengusutan kasus dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang, Kamis (16/7/2026).

Anang menegaskan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang membantah hal tersebut. Menurutnya, perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.

“Tidak. Ini kan sudah diserahkan ke kita. Dan KPK kan sifatnya akan kita libatkan, tadi saya sampaikan,” ujar Anang.

Ia memastikan koordinasi dengan KPK tetap dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
25o
Kurs