Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara terkait Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat merespons pertanyaan wartawan mengenai kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi dipolitisasi setelah pengusutan kasus dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
“Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang, Kamis (16/7/2026).
Anang menegaskan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang membantah hal tersebut. Menurutnya, perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.
“Tidak. Ini kan sudah diserahkan ke kita. Dan KPK kan sifatnya akan kita libatkan, tadi saya sampaikan,” ujar Anang.
Ia memastikan koordinasi dengan KPK tetap dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

