Sementara Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi dalam proyek PLTU PLN yang menyebabkan peristiwa blackout.
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk melanjutkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI berdasarkan pelimpahan dari penyidik Polri.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar penanganan perkara berjalan optimal.

NOW ON AIR SSFM 100

