“Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dari Komisi III DPR RI,” katanya.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik. Mayoritas anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara yang telah dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri.
Inilah nama-nama sembilan penyidik tersebut:
1. Agus Salim Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Muhibuddin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

NOW ON AIR SSFM 100

