Ia mengatakan, pemeriksaan yang saat ini dilakukan masih berkaitan dengan Sprindik keempat. Adapun tiga Sprindik lainnya akan diproses secara bertahap.
“Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga,” ucapnya.
Rudi menerangkan, saat perkara dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik tetap harus memeriksa kembali subjek hukum yang diserahkan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan identitas pihak yang diserahkan serta melakukan asesmen terhadap alat bukti yang ada.
“Karena berkasnya sudah kita terima. Subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan maka harus diperiksa. Kita pastikan betul yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan. Setelah itu kita pelajari dan diasesmen alat buktinya,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penggabungan aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.

NOW ON AIR SSFM 100

