Sementara terkait proses etik terhadap Febrie, Rudi menyatakan mekanismenya akan menunggu perkembangan proses pidana.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dari Kejaksaan Agung atas keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut, Rudi meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan melibatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
“Pastinya akan kita sampaikan prosesnya, termasuk yang kemarin sudah kita sampaikan rilis secara tertulis. Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Kortastipidkor. Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, empat kasus Febrie Adriansyah eks Jampidsus, masing-masing masing-masing sprindik pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

NOW ON AIR SSFM 100

