“Selain pemeriksaan terhadap 111 saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik juga telah melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas ekspor PT TPL sejak 2008. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan itu diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan modus under invoicing.
Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, produk tersebut disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.
“Produk yang diekspor dilaporkan dengan jenis dan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan Dissolving Pulp,” kata Anang.
Selain dugaan under invoicing dalam transaksi ekspor, penyidik juga menemukan dugaan pelaporan penjualan lokal dengan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya pada periode 2018 hingga 2025.

NOW ON AIR SSFM 100

