“Para tersangka selaku supervisor diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan atau Pengawasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, mereka tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” tutur Anang.
Selain itu, BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Untuk tersangka BP, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut,” ujarnya.
Penyidik menduga perbuatan PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

NOW ON AIR SSFM 100

