Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Untuk sangkaan primair, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

