Keluarga Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta publik tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo, pria yang diketahui pernah bekerja menjaga sebuah bangunan milik keluarga Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Febri Diansyah anggota tim advokat Febrie mengatakan, keluarga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo sekaligus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Tim hukum juga meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo. Firman Wijaya, pengacara Febrie lainnya, menyebut Sutrimo bukan kepala rumah tangga atau karumga sebagaimana sejumlah pemberitaan yang beredar.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman dilansir dari Antara.
Menurut Firman, bangunan yang dijaga Sutrimo merupakan sebuah klinik yang sedang tidak digunakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo, lanjutnya, juga tidak selalu berada di lokasi tersebut. Almarhum disebut kerap pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak bekerja secara terus-menerus dengan Febrie Adriansyah.
Keluarga Febrie juga meminta kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara langsung dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Firman mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Karena itu, tim hukum meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan kepolisian dan tidak menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta terkait kematian Sutrimo terungkap.
Tim advokat juga meminta proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang telah diajukan, dihormati oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kombes Pol. Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi.
Salah satunya merupakan laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani dalam satu proses penyidikan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

