Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta juga bertujuan menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh ASN untuk berkembang, termasuk dalam mewujudkan keadilan gender di lingkungan birokrasi.
“Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya,” katanya.
Nasaruddin menegaskan, penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama tidak lagi didasarkan pada faktor subjektif, melainkan pada kualitas dan rekam jejak pegawai.
“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like dan dislike,” tegasnya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro SDM segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit.

NOW ON AIR SSFM 100

