Muhammad Zain Kepala Biro SDM Kementerian Agama menambahkan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit, tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), serta kepastian pengembangan karier ASN, baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional,” kata Muhammad Zain.
Menurutnya, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Melalui sistem ini, proses penilaian ASN dilakukan secara lebih komprehensif melalui asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, hingga 360-degree assessment yang melibatkan atasan maupun rekan kerja. Selain itu, talenta ASN Kementerian Agama juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

