Waryono mengatakan legalitas menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS-PWU harus memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi’ah.
Lembaga juga wajib memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang mengantongi sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.
Selain itu, LKS harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

NOW ON AIR SSFM 100

