“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujar Waryono.
Dalam proses pengajuan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama, melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Permohonan tersebut kemudian diverifikasi Direktorat Jenderal Bimas Islam. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI sebelum Menteri Agama menetapkan lembaga sebagai LKS-PWU.
Sistem perizinan juga berlaku bagi nazir berbentuk badan hukum. Nazir harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum resmi mengelola wakaf uang.
“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

