Senin, 19 Oktober 2026

Kemenag Terapkan Perizinan Satu Pintu untuk Pengelolaan Wakaf Uang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Waryono Abdul Ghafur Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. Foto: Kemenag

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” ujar Waryono.

Dalam proses pengajuan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri Agama, melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut kemudian diverifikasi Direktorat Jenderal Bimas Islam. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI sebelum Menteri Agama menetapkan lembaga sebagai LKS-PWU.

Sistem perizinan juga berlaku bagi nazir berbentuk badan hukum. Nazir harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan sebelum resmi mengelola wakaf uang.

“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” kata Waryono. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
31o
Kurs