Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang yang merupakan satu keluarga, di Kabupaten Indramayu.
Wimmy D. Simarmata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
BACA JUGA: 5 Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.

NOW ON AIR SSFM 100

