Selasa, 25 Agustus 2026

Kemenhut Bekukan Izin Satu Perusahaan di Kalimantan Akibat Karhutla Berulang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Foto: Antara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK setelah perusahaan tersebut dinilai mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas dan berulang di area konsesinya di Pulau Kalimantan.

Pembekuan izin tersebut menjadi bagian dari sanksi administratif yang dijatuhkan Kemenhut kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal konsesinya terdampak karhutla dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Ardi Risman Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut mengatakan PT MPK menjadi satu-satunya perusahaan yang dikenai sanksi berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

“Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi dalam keterangannya di Samarinda, Selasa (25/8/2026).

Selain PT MPK, lima perusahaan lainnya yang dikenai sanksi Paksaan Pemerintah adalah PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Antara, berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terluas berada di konsesi PT WEL dengan 760,51 hektare.

Selanjutnya PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan korektif, termasuk memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Khusus pada kawasan gambut, kewajiban pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut memastikan pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi secara ketat. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha.

“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” ujar Ardi.

Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan di bawah koordinasi direktorat pusat Kemenhut.

Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menegaskan, hak perusahaan untuk mengelola kawasan hutan selalu disertai kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan sebagai instrumen korektif agar perusahaan segera melakukan pembenahan.

Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan penerapan hukum pidana apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan.

Januanto menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkas Januanto. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
28o
Kurs