Kamis, 15 Oktober 2026

Kemenhut Turunkan Tim Ahli Dalami Dugaan Pidana Karhutla Bromo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut mendampingi tim ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS mengambil sample tanah di lokasi terdampak karhutla yang terjadi di Gunung Bromo, Sabtu (29/8/2026). Foto: Antara

Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, penyelidikan penting karena kebakaran terjadi di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi.

Menurutnya, dampak kebakaran bukan hanya pada vegetasi yang hangus, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat sekitar, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan Bromo.

“Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebagai informasi, karhutla yang melanda kawasan TNBTS sepanjang Agustus 2026 tercatat berdampak pada sekitar 1.120,3 hektare lahan. Area terdampak tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
30o
Kurs