Dwi Januanto Nugroho Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan mengatakan, penyelidikan penting karena kebakaran terjadi di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, dampak kebakaran bukan hanya pada vegetasi yang hangus, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat sekitar, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan Bromo.
“Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sebagai informasi, karhutla yang melanda kawasan TNBTS sepanjang Agustus 2026 tercatat berdampak pada sekitar 1.120,3 hektare lahan. Area terdampak tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

