Kamis, 3 September 2026

Keracunan MBG Makin Marak, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Gagal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sejumlah santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam mendapatkan perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo diduga akibat keracunan setelah mengonsumsi MBG, Selasa (1/9/2026). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak setelah libur sekolah. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius karena evaluasi yang dilakukan pemerintah dinilai belum mampu mencegah kasus serupa kembali terjadi.

JPPI mencatat, sejak program MBG berjalan pada 2025 hingga 2026, jumlah korban keracunan telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi.

Khusus pada Agustus 2026, JPPI mencatat sebanyak 3.079 orang menjadi korban keracunan MBG. Sementara itu, sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban tercatat mencapai 15.735 orang.

Ubaid Matraji Koordinator Nasional JPPI menilai jumlah tersebut seharusnya sudah menjadi alarm nasional bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

JPPI juga menyoroti belum terlihatnya proses hukum yang tegas terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai hingga menyebabkan penerima MBG mengalami keracunan.

Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini lebih banyak berujung pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kondisi tersebut dinilai berisiko melahirkan budaya impunitas.

“Anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Ubaid.

Ubaid mengatakan aparat penegak hukum semestinya memeriksa dugaan kelalaian apabila terdapat kasus yang menyebabkan banyak orang sakit.

“Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi,” tegas Ubaid.

Menurutnya, apabila kelalaian yang menyebabkan ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, kasus serupa berpotensi terus berulang.

“Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak,” lanjutnya.

JPPI juga menyoroti persebaran kasus keracunan MBG yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Dari kejadian yang dicatat selama Agustus 2026, sekitar 65 persen kasus terjadi di Pulau Jawa. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni sekitar 35 persen dari seluruh kejadian yang tercatat.

JPPI menilai tingginya konsentrasi kasus tidak hanya berkaitan dengan besarnya jumlah penerima MBG di Jawa. Kondisi tersebut juga menunjukkan pentingnya kapasitas pengawasan yang sebanding dengan cakupan layanan.

Ubaid menilai pemerintah perlu memperhatikan pemerataan program sekaligus memastikan keamanan pangan di setiap wilayah.

“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai,” ujar Ubaid.

Ia mengingatkan agar perluasan program tidak mengabaikan anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Jangan sampai anak-anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum menjadi prioritas utama penerima manfaat,” katanya.

Maraknya kembali kasus keracunan setelah libur panjang sekolah juga menjadi sorotan JPPI.

Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas evaluasi yang disebut dilakukan pemerintah selama masa libur sekolah.

Menurut JPPI, jika kasus kembali terjadi setelah evaluasi dan penutupan sejumlah dapur, berarti belum ada perubahan mendasar dalam tata kelola program.

Ubaid bahkan menyebut evaluasi pemerintah telah gagal apabila tidak mampu mencegah terulangnya kasus keracunan.

“Kalau setelah libur panjang, setelah evaluasi, setelah dapur ditutup, kasus keracunan justru kembali marak, maka kita harus berani mengatakan: evaluasinya gagal,” papar Ubaid.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan istilah evaluasi sebagai jawaban setiap kali terjadi persoalan.

“Pemerintah jangan terus menjual kata ‘evaluasi’ sementara anak-anak terus masuk puskesmas dan rumah sakit. Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual birokrasi setelah korban berjatuhan,” tegasnya.

JPPI juga menolak jika guru dibebani tanggung jawab untuk memastikan makanan MBG aman dengan cara mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Ubaid menilai praktik tersebut menunjukkan lemahnya sistem keamanan pangan karena guru bukan petugas laboratorium maupun ahli keamanan pangan.

“Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng bagi kegagalan SPPG,” jelas Ubaid.

Menurutnya, persoalan keamanan MBG tidak semestinya hanya dilihat dari kondisi makanan ketika tiba di sekolah. Pengawasan harus dilakukan terhadap seluruh rantai keamanan pangan, mulai dari dapur hingga makanan dikonsumsi siswa.

“Kalau keamanan makanan bergantung pada guru mencicipi satu sendok sebelum makanan dibagikan, itu justru bukti bahwa sistem pengawasan MBG sangat rapuh,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, JPPI menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah:

1. Menghentikan sementara pelaksanaan MBG secara nasional sampai pemerintah mampu menjamin keamanan pangan dan menghentikan berulangnya kasus keracunan.

2. Memproses secara hukum pihak yang lalai, sehingga kasus tidak berhenti pada evaluasi administratif dan penutupan sementara.

3. Menghentikan praktik guru sebagai pencicip makanan, karena guru bukan alat deteksi racun maupun penanggung jawab keamanan pangan.

4. Mengeluarkan anggaran MBG sebesar Rp240 triliun dari pos pendidikan dalam RAPBN 2027, serta memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sesegera mungkin sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Menempatkan keselamatan anak dan hak atas pendidikan di atas target politik serta perluasan cakupan program MBG.

JPPI menegaskan bahwa persoalan keracunan MBG tidak boleh lagi dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Berulangnya kasus dinilai menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan keamanan pangan program tersebut.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
29o
Kurs