Kamis, 3 September 2026

KLH: Belum Ada Penambahan Daerah Prioritas Penanganan Karhutla

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jumhur Hidayat (tiga kanan) Menteri Lingkungan Hidup memberikan keterangan pers selepas pembukaan acara "Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan" di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan belum ada pembahasan mengenai penambahan daerah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional, meski kebakaran juga terjadi di sejumlah wilayah di luar tujuh provinsi prioritas.

Jumhur Hidayat Menteri LH mengatakan pemerintah saat ini masih fokus pada tujuh provinsi yang telah ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Memang, memang yang utama itu dulu ya, tujuh ya, tujuh prioritas,” kata Jumhur seusai pembukaan Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di Jakarta, Kamis (3/9/2026) dikutip Antara.

Menurut Jumhur, kebakaran yang terjadi di wilayah lain tidak serta-merta membuat daerah tersebut masuk dalam skala prioritas nasional.

Ia mencontohkan kebakaran di Aceh, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, hingga Jawa Timur, termasuk yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Jumhur menjelaskan, penetapan wilayah prioritas mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya keberadaan kesatuan hidrologis gambut yang perlu mendapat perlindungan.

“Ada pertimbangan kenapa masuk skala prioritas, salah satunya ada satuan hidrologi gambut yang mesti dilindungi itu, lalu yang lain kayak Bromo kebakaran itu, itu memang ada yang nakal saja itu bakar-bakar apa kali gitu si pengunjung gitu, kira-kira gitu lah,” ujarnya.

Meski demikian, Jumhur mengatakan kemungkinan perluasan wilayah prioritas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang harus dibahas lintas instansi.

Penanganan karhutla saat ini juga dikoordinasikan melalui Desk Karhutla di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dengan demikian, hingga kini pemerintah masih mempertahankan tujuh provinsi sebagai wilayah prioritas nasional penanganan karhutla, sementara daerah lain tetap ditangani melalui koordinasi lintas instansi sesuai kondisi di lapangan. (ant/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
29o
Kurs