Rabu, 16 September 2026

KPK Sebut 4 Tersangka Korupsi Pengurusan HGB Bogor Orang Kepercayaan Menteri ATR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (kanan), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar (kedua kanan), dan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/9/2026), menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedelapan tersangka itu masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konferensi pers, malam hari ini, Selasa (15/9/2026), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, empat orang tersangka disinyalir adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Taufik.

KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlevi berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

Taufik menjelaskan, kasus itu berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola Summarecon, di wilayah Kabupaten Bogor.

Tapi, sebagian tanah itu bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris yang menggugat ke PN Bandung atas penerbitan 9 Sertifikat HGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor.

Para pemilik ahli waris lalu mengajukan blokir Sertifikat HGB Summarecon.

Untuk menyiasati persoalan tersebut, pihak Summaercon menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.

Dalam komunikasi itu, Erwin meminta biaya sebanyak Rp2 miliar. Tapi, pihak Summarecon cuma bersedia membayar Rp1,5 miliar.

Sesudah mencapai kesepakatan, uang Rp1,5 miliar diserahkan kepada Erwin tanggal 27 Agustus 2026 lewat perantara Rizal Pahlevi.

Selanjutnya, Erwin memberikan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe daerah Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang diminta pihak Summarecon.

Sekadar informasi, Satgas KPK, hari Senin (14/9/2026), menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap 17 orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.

Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Untuk kepentingan penyidikan, pihak KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. (rid/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
26o
Kurs