Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Richard Tri Handoko (RCH) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dua brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD berinisial ND.
“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Etik Suryani Bupati Sukoharjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial AHW, Richard Tri Handoko Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD berinisial ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berinisial TGP, Tri Mulyo (TRM) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo berinisial BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, serta seorang pelajar berinisial HFD.

NOW ON AIR SSFM 100

