Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Asep.
KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui mekanisme pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemotongan insentif pegawai.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

