Dalam perkara ini, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Mulyono juga diduga diperintahkan untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya, tetapi uang tersebut diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.
Sementara pada klaster ketiga, Eko Sumanto Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama 2025-2026. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Ahmad Sodiq.
KPK menyebut Ahmad Sodiq memberikan akses user ID kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

NOW ON AIR SSFM 100

